BACA JUGA:Baru Main Satu Ronde, Ibu Bhayangkari Kedapatan 'Lemas' Usai Kepergok Selingkuh di Kamar Hotel
"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," paparnya.
"Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada. Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," sambung Arman.
Sementara itu, mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyoroti perlakuan pihak penyidik terhadap Putri Chandrawati (PC).
Istri Ferdy Sambo itu diketahui sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), namun belum dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Sikap Tegas Bripda AP saat Istri Selingkuh dengan Anak Kades di Hotel Bintang 5 Palembang
BACA JUGA:Misteri Duren Tiga: Ada yang Ketahuan 'Main Gendong-gendongan'
Karena seperti diketahui, yang bersangkutan (PC) sudah dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Sangat disayangkan sekali ada kefatalan penyidik dalam menangani kasus PC ini.
"Karena biasanya perkara pembunuhan berencana, tersangka itu ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang-barang bukti dan membuat keterangan palsu di masyarakat,” buka Deolipa kepada wartawan, Rabu 31 Agustus 2022.
Hal ini, kata pengacara nyetrik tersebut, karena sepanjang sejarah belum ada tersangka yang dijerat pasal 340 tidak ditahan dan bebas berkeliaran.
BACA JUGA:Arkadiusz Milik Tuntaskan Misi Kemenangan Juventus
BACA JUGA:Hasil Manchester City vs Nottingham Forest: Erling Haaland Hat-trick, Kiper MU Digunduli 6 Gol
Menurutnya, penyidik seharusnya melihat rasa keadilan masyarakat.
“Saya lama di Polres Jakarta Selatan kira-kira 15 tahun yang ikut serta memberikan bantuan hukum dan bahkan membantu dalam teknis penyidikan, tidak pernah sekali pun tersangka yang dipersangkakan dengan pasal 340 UU Pidana kemudian bebas berkeliaran,” ungkap Deolipa.