Pemerintah Tebar Bansos Jelang Kenaikan BBM, Bagaimana Cara Dapatnya?

Kamis 01-09-2022,12:15 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Syarat Tambahan Penerima Bansos

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan tiga kriteria atau syarat tambahan penerima bansos ini. Yakni, penerima bukan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Penerima tidak pernah menjadi peserta program Kartu Prakerja, dan peserta bukan anggota TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mereka yang menerima ini (BSU) adalah bukan TNI, Polri, bukan ASN, dan bukan penerima program PKH serta program Kartu Prakerja," terang Ida.

Data penerima BSU disesuaikan dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar hingga Juli 2022. 

Sementara itu, pengeluarannya akan dilakukan melalui bank BUMN atau Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero).

Ida mengatakan BSU akan cair pada September 2022 ini. 

"Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini," ujarnya.

BACA JUGA:Terbongkar! Peran Besar Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J, Dimulai dari Magelang

Melansir situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terdapat beberapa langkah untuk mengecek status apakah Anda penerima atau bukan, di antaranya:

1. Kunjungi situs webkemnaker.go.id.

2. Daftar akun

3. Jika Anda belum memiliki akun, daftarkan diri dengan melengkapi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

4. Login ke dalam akun Anda

5. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

6. Cek pemberitahuan

Kategori :