Ferdy Sambo Masuk Daftar 7 Tersangka Obstruction of Justice, 6 Dari Divisi Propam

Jumat 02-09-2022,10:35 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Susno Duadji ke Komnas HAM: Tolonglah, Jangan Banyak Omong yang Bukan Porsinya

“Saya nggak ingat tanggal sejak kapan masa perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dan lainya,” terang Brigjen Andi.

Adapun empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang masa penahanannya diperpanjang antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. 

Sedangakn istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga saat ini masih belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Pihak penyidik juga telah kembali menjadawalkan pemeriksaan dari Putri Candrawathi, di mana direncanankan pada hari ini Rabu 31 Agustus 2022, istri Ferdy Sambo ini akan kembali diperiksa sebagai tersangka.

BACA JUGA:Soal Pelecehan Putri di Magelang, Susno Duadji Geram Komnas HAM Buat Kesimpulan: Tidak Ada Pembuktian Terbalik

BACA JUGA:Mengaku Dilecehkan Brigadir J, Berkali-kali Putri Candrawathi Bilang 'Lebih Baik Mati'

Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik akan melakukan metode konfrontir dengan para saksi terkait peristiwa yang terjadi di Magelang.

7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice yakni:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J Pada Putri Candrawathi di Magelang, Susno: Komas HAM Kebablasan

BACA JUGA:Alvin Lim Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan, Jaksa Gak Puas Langsung Ajukan Banding

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Kategori :