Kamaruddin: Kalau Saya Jadi Penyidik, Garansi Setengah Hari Kasus Brigadir J Tuntas!

Jumat 02-09-2022,17:12 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

BACA JUGA:Viral Monyet Jadi-Jadian Berkeliaran di Indramayu, Digendong Layaknya Bayi

BACA JUGA:1.000 Keterangan Tak Ada Artinya, Susno Duadji: Komnas Ham Tak Usah Dengar Bisik-bisik Tetangga

Kamaruddin mengaku sudah berusaha keras membuka tabir dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Hanya saja karena ada pihak yang dengan sengaja menutup-nutupinya, maka niat baiknya itu sulit untuk dibuktikan.

Sebelumnya penolakan Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat hadiri rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo terus jadi sorotan.

Diketahui rekonstruksi penembakan Brigadir J tersebut berlangsung pada Selasa 30 Agutus 2022.

BACA JUGA:28 Anggota Polisi Akan Jalanani Sidang Kode Etik Oleh Wabprof, Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

BACA JUGA:Estimasi Anggaran 15 Proyek Pemprov DKI Jakarta Capai Rp 280 Triliun

Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara.  Menurut Mahfud, pihak kepolisian memang tidak wajib mengundang pengacara korban. 

"Ketika rekonstruksi dilakukan ya mereka (pengacara Brigadir J) memang tidak harus diundang. Meskipun tidak harus dilarang. Itu sama saja dengan masyarakat biasa," ungkap Mahfud dikutip dari PMJ NEWS, pada 31 Mei 2022.

Lebih lanjut Mahfud menyebut dalam perkara pidana, adalah para tersangka yang wajib didampingi pengacara. 

"Sebenarnya kalau di dalam hukum itu yang berhak mendapat pengacara itu sebenarnya kan terpidana, bukan korban ya. Karena kalau korban tidak maju ke pengadilan, kalau yang boleh punya pengacara itu yang tersangka seperti Bharada (Eliezer), Sambo itu," jelasnya.

Kategori :