Ceplas Ceplos Berujung Maut, Ini Kronologi Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah dan Motifnya

Senin 05-09-2022,14:56 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Salah satu warga Way Pengubuan, Sutik, mengaku tidak menyangka dengan peristiwa polisi tembak polisi ini.

“Gua nggak nyangka aja. Pelaku diketahui pendiam. Sedangkan korban biasa ceplas-ceplos. Nggak tahu pasti penyebabnya,” ucapnya seperti dilansir Disway.id dari Radar Lampung. 

BACA JUGA:'Perilaku Kurang Ajar' Brigadir J ke Putri Candrawathi di Kamar Terungkap di BAP Ferdy Sambo Terbaru

BACA JUGA:Adegan Putri Candrawathi di Kamar Mandi dan Dibopong Mengundang Soal

Sedangkan anggota DPRD Lampung Tengah Toni Sastra Wijaya berharap Polres Lamteng dan Polda Lampung menuntaskan kasus ini.

“Kasus ini harus dituntaskan. Jangan sampai informasi yang berkembang simpang siur,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kabag Ops. Kompol H.D. Pandiangan, Kasi Propam Iptu Eko Hery Susanto, dan Kanit Resum  Ipda Pande Putu Yoga menggelar konferensi pers terkait kasus polisi tembak polisi.

Pandra mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka Aipda RH, korban Aipda Ahmad Karnain sering menggunjing serta menjelek-jelekkan dirinya dan keluarganya sehingga mengakibatkan tersangka emosi.

"Tersangka melihat sendiri di grup WA bahwa korban mengatakan istrinya belum membayar arisan online," jelasnya dikutip dari radarlampung.co.id (Disway National Network), Senin 5 September 2022. 

"Kebetulan malam itu tersangka sedang piket  di kantor. Tersangka ditelepon oleh istrinya karena sakit panas sehingga memutuskan untuk pulang. Di saat perjalanan pulang, tersangka  mengingat omongan korban yang sering menjelek-jelekan dirinya," ujarnya. 

Doffie melanjutkan, tersangka memutuskan untuk mendatangi rumah korban.

"Saat tiba di rumah korban, ternyata korban sedang duduk di depan rumah. Tersangka memanggil korban. Korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi tersangka. Ternyata tersangka langsung menembakan senjatanya. Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban. Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun korban terjatuh tepat di depan istri dan anak istrinya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan tetangga, sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi, " katanya. 

Doffie melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Juga dijerat menggunakan kode etik Polri dengan ancaman hukuman dipecat dengan tidak hormat (PTDH)," ungkapnya

Atas kejadian polisi tembak polisi di Lampung Tengah itu, Lampung Police Watch (LPW) mendesak Kapolri, khususnya Kapolda Lampung untuk menarik seluruh senjata api pada petugas.

“Kecuali yang sedang dipergunakan untuk pengamanan objek vital negara, operasi khusus, dan penangkapan,” terang Ketua LPW MD Rizani kepada Disway.id, Senin 5 September 2022.

Kategori :