JAKARTA, DISWAY.ID – Meskipun statusnya saat ini masih dalam masa revisi, namun Ketua Satgas UU Cipta Kerja yang baru ditunjuk Presiden Jokowi.
Penunjukan Ketua Satgas UU Cipta Kerja di lakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan penataan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi undang-undang yang sempat mendapatkan penolakan dari berbagai pihak beberapa waktu lalu.
Presiden Jokwi menunjuk Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Ketua Satuan Tugas Undang-Undang Cipta Kerja atau Satgas UU Cipta Kerja yang baru.
BACA JUGA:Kecelakaan Minibus Tabrak Truk Trailer di Tol Batang - Semarang 7 Orang Tewas
Penunjukan Suahasil ini untuk menggantikan Mahendra Siregar saat ini telah dilantik sebagai Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Suahasil diangkat sebagai Ketua Satgas UU Cipta Kerja berdasarkan pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 16 Tahun 2022 yang ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan penataan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja
Kepres tersebut diteken Jokowi pada 25 Agustus ini mengatur tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.
BACA JUGA:Perilisan Ulang Spider-Man: No Way Home Sukses Puncaki Box Office Akhir Pekan Amerika
Dalam Kepres 16 ini hanya mengubah pasal 3 soal susunan Satgas saja, yang ada di Kepres 10 Tahun 2021.
Adapun posisi Wakil Ketua I yang sebelumnya dijabat oleh Suahasil, kini digantikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Sementara itu, posisi Wakil Ketua II dijabat oleh M Chatib Basri.
Kemudian, Wakil Ketua III diisi oleh Raden Pardede, sedangkan Arif Budimanta menjadi sekretaris. Keppres ini diteken Jokowi pada 25 Agustus 2022 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BACA JUGA:Kisaran Perawatan All New Ertiga Hybrid, Penanganan Khusus Untuk Limbah Baterai Lithium-ion
BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi Terjadi Lagi di Lampung, Aipda Karnain Tewas Ditembak di Depan Istri dan Anak