Doffie melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Juga dijerat menggunakan kode etik Polri dengan ancaman hukuman dipecat dengan tidak hormat (PTDH)," ungkapnya.
BACA JUGA:Ketahuan! Inilah Sosok Penting yang Ingin Putri Candrawathi tak Kunjung Ditahan
BACA JUGA:Komnas HAM Duga Ada Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi, Komjen Agus Andrianto Respon Tegas
Salah satu warga Way Pengubuan, Sutik, mengaku tidak menyangka dengan peristiwa polisi tembak polisi ini.
“Gua nggak nyangka aja. Pelaku diketahui pendiam. Sedangkan korban biasa ceplas-ceplos. Nggak tahu pasti penyebabnya,” ucapnya seperti dilansir Disway.id dari Radar Lampung.
BACA JUGA:'Perilaku Kurang Ajar' Brigadir J ke Putri Candrawathi di Kamar Terungkap di BAP Ferdy Sambo Terbaru
BACA JUGA:Adegan Putri Candrawathi di Kamar Mandi dan Dibopong Mengundang Soal
Sedangkan anggota DPRD Lampung Tengah Toni Sastra Wijaya berharap Polres Lamteng dan Polda Lampung menuntaskan kasus ini.
“Kasus ini harus dituntaskan. Jangan sampai informasi yang berkembang simpang siur,” ujarnya.
Kronologi polisi tembak polisi di Lampung Tengah yang dihimpun, menyebutkan awalnya Aipda RH datang ke rumah Aipda A Karnain di Jl Merpati Bandarjaya Barat, Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu 4 September 2022, pukul 22.30 WIB.
Aipda RH datang dengan mengacungkan senjata api jenis pistol dan langsung terjadi penembakan.
Dalam kasus polisi tembak polisi ini, peluru Aipda RH melukai dada kiri Aipda A Karnain hingga tembus ke punggung korban.
Aipda Karnain sempat berlari masuk hendak mengambil pistol miliknya yang berada di dalam kamar. Namun belum sampai kamar, Aipda Karnain sudah roboh bersimbah darah di depan istri dan kedua anaknya.
Pelaku berlari meninggalkan TKP dan ditangkap Provost Polres Lampung Tengah di rumahnya, Kampung Karang Endah, Senin 5 September 2022, pukul 02.15 WIB.
Kemudian jenazah Aipda dibawa ke RS Harapan Bunda, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah untuk kemudian ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.