Ketahuan! Inilah Sosok Penting yang Ingin Putri Candrawathi tak Kunjung Ditahan

Ketahuan! Inilah Sosok Penting yang Ingin Putri Candrawathi tak Kunjung Ditahan

Putri Candrawathi memperagakan adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.-Tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Meski sandang status tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi tak kunjung ditahan penyidik Bareskrim Polri.

Berbeda dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma`ruf, Bripka RR dan Bharada E, istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut masih bisa menghirup udara segar di luar tahanan.

Pihak polisi memang telah mengutarakan alasannya belum menahan Putri Candrawathi selaku salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J yang merupakan ajudannya tersebut.

BACA JUGA:'Perilaku Kurang Ajar' Brigadir J ke Putri Candrawathi di Kamar Terungkap di BAP Ferdy Sambo Terbaru

Kepolisian dalam hal ini Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto angkat bicara terkait alasan tak kunjung ditahannya Putri Candrawathi.

Penyidik, sebut Komjen Agung, memiliki pertimbangan dalam penangguhan penahanan untuk Putri Candrawathi.

“Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," kata Komjen Agung, Kamis 1 September 2022.

Rupanya, pertimbangan polisi tersebut tidak jauh berbeda dengan rekomendasi institusi yang selama ini ikut menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, salah satunya, selaku sosok yang turut menginginkan  soal Putri Candrawathi tidak ditahan.

BACA JUGA:Adegan Putri Candrawathi di Kamar Mandi dan Dibopong Mengundang Soal

BACA JUGA:Ungkit Lagi Adegan di Kamar Putri Candrawathi, Dugaan Asusila diungkap, Ini Fakta Barunya

Dalam sebuah wawancara dengan wartawan, Komnas Perempuan mengungkapkan keinginannya agar istri eks Kadiv Propam Polri tersebut tidak ditahan dengan alasan kesehatan hingga memiliki anak balita.

Disebutkan, tidak ditahannya Putri Candrawathi merupakan telah sesuai dengan rekomendasi pihaknya.

Di mana, pihaknya memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap perempuan yang memiliki isu maternitas, menyusui hingga punya memiliki anak balita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: