Ketahuan! Inilah Sosok Penting yang Ingin Putri Candrawathi tak Kunjung Ditahan

Ketahuan! Inilah Sosok Penting yang Ingin Putri Candrawathi tak Kunjung Ditahan

Putri Candrawathi memperagakan adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.-Tangkapan layar-

"Sesuai rekomendasi karena Komnas Perempuan melakukan hal yang sama juga pada perempuan yang lain," kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini kepada CNNIndonesia.com, Jumat 2 September 2022.

Ditegaskan Rini, sapaan akrab Theresia Iswarini, rekomendasi itu berlaku untuk semua perempuan di tanah air tanpa terkecuali.

BACA JUGA:Baru Terungkap di Duren Tiga, Ada Sosok Brigadir R, Saksi Penting Sambo Gunakan Glock 26?

BACA JUGA:Anak Buah Sambo yang Dipecat Punya Jabatan Penting, Berpangkat Kompol, Begini Perannya

Menurutnya, tak ada keistimewaan yang diberikan kepada Putri karena pihaknya melakukan hal yang sama terhadap perempuan lain yang tengah berhadapan dengan hukum.

"Jadi tidak ada sebuah kekhususan untuk kasus PC (Putri Candrawathi) sebenarnya. Semua perempuan yang berhadapan dengan hukum begitu kami merekomendasikan yang sama," tegas Rini.

Ia juga menegaskan, hal itu sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Diketahui, ada tiga pertimbangan penyidik Timsus Polri tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi. Pertama, kondisi kesehatan Putri yang dirasa masih belum stabil. Kedua, dikarenakan alasan kemanusiaan. Ketiga, dikarenakan yang bersangkutan masih memiliki anak balita.

Meski demikian, Putri Candrawathi sudah dicekal oleh penyidik Bareskrim Polri dan diminta untuk melakukan wajib lapor.

BACA JUGA:Gerak-Gerik Putri Candrawathi di Kamar Brigadir J dan Laporan Squad Hingga Sambo Marah

BACA JUGA:Komjen Ahmad Dofiri yang Pimpin Sidang Sambo Bukan Orang Sembarangan, Berikut Profil dan Riwayat Jabatannya

Putri Candrawathi merupakan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J yang dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Selain Putri Candrawati, polisi telah menetapkan tersangka lainnya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Alasan belum ditahannya Putri Candrawathi juga diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan, kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga untuk tidak ditahan," kata Dedi, Jumat 2 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: