Komnas HAM Tegaskan Tidak Ada Penyiksaan Terhadap Brigadir J, Dokter Forensik Ungkap Sebaliknya, Kok Bisa?

Senin 05-09-2022,20:46 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Hal ini sondak mendapatkan respon dari berbagai pihak termasuk Susno Duadji.

“Isi dari rekomendasi ini tidak ada bukti kuatnya, ternyata hanya ada keterangan saksi. Keterangan saksi tersebut, 1.000 keterangan tak ada artinya, jadi Komnas HAM tak usah dengar bisik-bisik tetangga terkait pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang,” terang Susno.

Susno juga mengatakan bahwa kasus ini sudah membuat gaduh, apalagi Komnas HAM juga mengatakan bahwa tidak adanya penganiayaan.

“Apakah dia sudah nyidik, apakah sudah tau visum, biarlah penyidik yang menyimpulkan. Jika dapat kesimpulan dari dokter yang melakukan visum berarti dokternya yang ngawur. Dokter tidak berhak untuk membuat keseimpulan,” tambahnya.

BACA JUGA:Sejumlah Orang Diamakan Kepolisian Dalam Aksi Demo Penolakan BBM Jakarta Pusat

BACA JUGA:3 Kapolda 'Terendus' Timsus Sebarkan Cerita Pembunuhan Brigadir J Versi Ferdy Sambo

“Komnas HAM tolonglah, gak usah terlalu banyak ngomong sehingga masuk ke penyidikan yang bukan ranahnya dia, yang ngamati kayak nonton bula trus buat,” beber Susno.

Masih dengan Susno, bahkan Komnas HAM telah menyampaikan juga konstruksi peristwa, hebat benar, kapan dia menyimpulkan.

Apa dia hanya membacakan BAP penyidik, jika demikian maka Komnas HAM merupakan Div Humasnya Polri.

BACA JUGA:Seorang Wanita Ditangkap karena Penipuan dan Penggelapan 10 Mobil

BACA JUGA:3 Artis Wanita Ini Dipenjara Meski Punya Anak Kecil, Dokter Lita: Jangan Sampai Istri Seorang Jenderal..

Terkait dengan isi dari salah satu rekomendasi Komnas HAM bahwa terjadinya pelecehan seksual terhadap Purti Candrawathi oleh Brigadir J saat di Magelang juga mendapatkan respon dari Akhyar Salim yang merupakan Ahli Hukum Pidana.

“Bagi saya tak mungkin Kapolri mau membohongi karena telah terjadi peristiwa pertama dan diulangi lagi, ini taruhannya besar,” terang Akhyar.

Kategori :