JAKARTA, DISWAY.ID-Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo menerima sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Ferdy Sambo disanksi PTDH Polri dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Jumat 26 Agustus 2022. Ferdy Sambo kemudian menyatakan banding atas keputusan tersebut.
Namun sejak diputuskan PTDH, Polri belum menerima momori banding dari Ferdy Sambo. Sepekan sudah lewat tapi menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pihaknya belum menerima memori banding Ferdy Sambo.
"Sampai dengan hari ini, saya dapat informasi dari Kabag Karo Wabprof belum diterima memori banding,” ujar Dedi kepada wartawan, Selasa 6 September 2022.
Meski begitu, Dedi menyatakan Polri sudah mempersiapkan sidang banding. "Meskipun belum diterima memori banding proses untuk persiapan sidang banding sudah dipersiapkan oleh Pak Karo Wabprof berkomunikasi dengan Kadivkum tetep berproses".
Kata dia, waktu untuk mengajukan memori banding masih tersisa 21 hari ke depan.
"Kan masih ada kesempatan 21 hari. 21 hari nanti akan proses komisi banding akan terus berlanjut," jelasnya.
Sebelumnya, setelah pemeriksaan para saksi yang diduga turut membantu Ferdy Sambo itu, akhirnya Pimpinan sidang Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri beserta empat Jenderal lainnya sepakat bahwa Ferdy Sambo telah melanggar etik.
BACA JUGA:Heboh Polwan Cantik Diduga Menangis saat Sidang Etik Ferdy Sambo, Siapa Sosoknya?
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ungkap Komjen Ahmad Dofiri melalui tayangan TV Polri, dilihat Disway.id Jumat 26 Agustus 2022.
Putusan itu ditandatanngai oleh 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik polri (KKEP). Berikut kelima jenderal tersebut:
1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri
2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani
3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing,