BACA JUGA:Ini Penyebab Macet di Jalan Raya Bekasi Arah Cakung
7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution
9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi
11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar
12. Zumi Zola Zulkifli
13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin
14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana
15. Supendi bin Rasdin;
16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said;
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan;
18. Anang Sugiana Sudihardjo; dan
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.
Hukum di negeri ini betul-betul diobok-obok oleh koruptor. #KitaAntiKoruptor karna koruptor mendegradasi wibawa bangsa ini kepada rakyatnya sendiri. Naif dan ironis hal demikian terus berulang-ulang dilakukan oleh koruptor sejak jaman Soeharto hingga @jokowi pic.twitter.com/27Q1wHXTHG
— Husin Shahab, S.H. (@HusinShihab) September 7, 2022
Rika menambhakan sepanjang Januari 2022 hingga September 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.
"Pada September 2022 terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor," jelasnya.