JAKARTA, DISWAY.ID - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Awal kasus ini dimulai ketika Kejaksaan Agung menemukan adanya kasus penyerobotan lahan di Provinsi Riau pada tahun 2015 lalu.
Dari hasil penelurusan Kejagung mengungkap bahwa, nama Surya Darmadi sebagai pemilik PT. Duta Palma Group atau Darmex Agro Group terlibat dalam kasus ini.
Hingga akhirnya, Ia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.
BACA JUGA:'Air Mata Buaya' Ferdy Sambo Kelabui Kapolri Soal Pembunuhan Brigadir J
Selain itu, Surya Darmadi ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara.
Keduanya pun diperiksa oleh Kejagung guna penyelidikan dan menelusuri apakah ada nama lain yang terlibat.
Ternyata 1 tahun sebelum kasus penyerobotan lahan ini terungkap, Surya Darmadi juga terlibat dalam kasus suap penyelewengan alih fungsi hutan yang juga melibatkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Ketua Apkasindo Gulat Medali Emas Manurung yang terkena Operasi Tangkap Tangan.
Dari tangan Gulat, KPK menemukan uang sebesar Rp 3 miliar yang akan diberikan ke Annas dan Surya diduga sebagai orang yang akan memberikan uang tersebut ke Annas.
Pada kasus ini, Surya sampai ditahan selama masa penyidikan sejak 5 November 2014. KPK pun menetapkan Surya sebagai salah satu tersangka pada kasus suap alih fungsi hutan ini.
Perjalanan kasus Surya Darmadi di kasus penyerobotan lahan ternyata membuatnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019.
Kendati demikian, KPK belum pernah menahan Surya secara resmi karena masih berstatus sebagai saksi di pengadilan kasus sebelumnya.
Sedangkan, setelah Surya Darmadi lepas dari penahanan proses penyidikan, Kejagung akhirnya menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka setelah terbukti merugikan negara hingga Rp 78 triliyun.
Surya Darmadi pun dipanggil oleh Kejagung dalam rangka tahap penyelidikan, namun mangkir dari panggilan Kejagung sebanyak tiga kali.