23 Napi Koruptor Melenggang Bebas Wujud Indonesia Mentoleransi Korupsi

Kamis 08-09-2022,18:44 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

“Syaratnya cukup berkelakuan baik. Ini kan lucu. Sementara pengangguran mencuri ranting pohon bisa 2 tahun penjara. Apakah sebanding dengan koruptor miliaran. Tragis!” tandas Jerry. 

Kembali lagi, kata dia, ini lantaran ada peran MK dan MA yang begitu jelas memberikan kontribusi dengan bebasnya 23 koruptor tersebut.

Sebagai informasi, terdapat beberapa pasal dalam PP No 99 Tahun 2012 yang memperketat pemberian remisi kepada narapidana tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli Bebas

“Pemberian PB dan remisi yang banyak ini seperti wujud bahwa Indonesia begitu mentoleransi korupsi. miris sekali lagi saya katakan miris,” terangnya.

Seperti diketahui Pinangki mendapat putusan ringan dari 10 jadi 4 tahun, sudah 4 tahun putusannya lalu mendapatkan remisi. 

“Kesannya yang muncul negara kalah terhadap keganasan koruptor dan aksi permainan pasal dalam ketentuan dan UU,” papar Jerry Massie. 

BACA JUGA:Surya Darmadi Ajukan Eksepsi Dakwaan JPU

 

Kategori :