23 Napi Koruptor Melenggang Bebas Wujud Indonesia Mentoleransi Korupsi

23 Napi Koruptor Melenggang Bebas Wujud Indonesia Mentoleransi Korupsi

Ilustrasi: Payung merah, dolar dan koin. -Pixabay/@Hans -

JAKARTA, DISWAY.ID - Pembebasan bersyarat (PB) 23 narapidana kasus korupsi begitu rapi. Seperti sudah didesain lama dan direalisasikan secara bersamaan.

Ini sebuah fenomena baru dan mengejutkan publik.  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah berhasil meloloskan keinginan para koruptor itu melenggang bebas dari jeratan jeruji besi. 

Ini dibuktikan lewat keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menerbitkan surat keputusan pembebasan bersyarat bagi 23 narapidana kasus korupsi pada Selasa 6 September 2022 secara bertahap dan nyaris bersamaan.

BACA JUGA:Ini Daftar 23 Napi Korupsi yang Dibebaskan Kemenkumham, KPK Akan Perberat Hukuman Koruptor 

“Kalau dibilang PB 23 narapidana kasus korupsi dilakukan secara terstruktur memang benar. Saya tambahin lagi, ini dilakukan secara rapi dan masif,” ujar Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie kepada Disway.id, Kamis 8 September 2022.  

Fakta ini, lanjut Jerry tidak lepas dari kontribusi yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi (MK) sampai  Mahkamah Agung (MA).

“Maka saya sebut PB 23 napi korupsi itu rapi dan terstruktur, sukses melukai hati rakyat yang tengah berkecamuk dengan kenaikan BBM. Makin dalam,” terang Jerry Massie.

Sebenarnya, sambung Jerry, dasar kelayakan PB itu sudah dapat dicerna lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

BACA JUGA:Kemenkumham Resmi Bebaskan 23 Napi Kasus Korupsi dari Lapas Tangerang dan Sukamiskin, Ini Daftar Namanya

Apakah napi itu berdiri sebagai Justice collaborator dan membantu penegak hukum dalam mengungkap kasus korupsi lain.

Atau sebaliknya mengembalikan uang hasil korupsi, minimal melunasi pembayaran denda dan tambahan uang pengganti.

“Anehnya syarat ini dihapus. Cek saja hasil revisi Undang-undang 22 tahun 2022,” ungkap Jerry. 

“Kalau ini menjadi acuan Ditjen PAS dalam mengeluarkan PB, ya enak banget. Contoh kasus jaksa Pinangki misalnya. Kalau dia kena 10 tahun, dengan dalih telah menjalankan dua pertiga lalu bebas. Karena ada remisi idul fitri, lebaran dll,” paparnya.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: