Kemenkumham Resmi Bebaskan 23 Napi Kasus Korupsi dari Lapas Tangerang dan Sukamiskin, Ini Daftar Namanya

Kemenkumham Resmi Bebaskan 23 Napi Kasus Korupsi dari Lapas Tangerang dan Sukamiskin, Ini Daftar Namanya

Daftar 23 Nama Koruptor yang Dibebaskan Kemenkumham---PMJ News

JAKARTA, DISWAY.ID -  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah resmi membebaskan sebanyak 23 narapidana (napi) kasus korupsi dari penjara pada Selasa, 6 September 2022 kemarin.

Puluhan koruptor itu dibebaskan pasca mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan langsung oleh Kemenkumham.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti.

BACA JUGA:Profil Lengkap Irjen Fadil Imran, Sosok Kapolda Metro Diduga Ikut Sebarkan Skenario Palsu Ferdy Sambo

BACA JUGA:Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Yamaha Beri Promo Spesial ke Konsumen Loyal

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," kata Rika Apriyanti, dikutip dari laman PMJ News pada Rabu, 7 Septemer 2022.

Lantas siapa saja 23 nama napi korupsi yang resmi dibebaskan Kemenkumham kemarin?

Berikut ini daftar keseluruhan koruptor yang sudah resmi mendapatkan program bebas bersyarat:

- Lapas Kelas IIA Tangerang:

1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;

2. Desi Aryani bin Abdul Halim;

3. Pinangki Sirna Malasari; dan

4. Mirawati binti H Johan Basri.

BACA JUGA:Jokowi Sebut Pemikiran Abu Nawas Sangat Dibutuhkan di Tengah Krisis Dunia: Tapi Memang..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: