bannerdiswayaward

Pegiat Antikorupsi Soroti Pemberian Remisi yang Untungkan Narapidana Korupsi

Pegiat Antikorupsi Soroti Pemberian Remisi yang Untungkan Narapidana Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbolehkan keluarga para tahanan untuk melakukan kunjungan-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pegiat antikorupsi, Tibiko Zabar, mengkritik pemberian remisi kepada narapidana korupsi, yang menurutnya justru semakin menghilangkan efek jera bagi pelaku kejahatan tersebut.

"Pemberian remisi bagi narapidana korupsi semakin menjauhkan efek jera bagi pelaku korupsi," ungkap Zabar saat dikonfirmasi, Senin 7 April 2025.

BACA JUGA:Menkum Supratman: Jumlah Napi Narkoba yang Dapat Amnesti Hanya Ada 700 Orang

BACA JUGA:Berkah Idul Fitri, 953 Napi Lapas Kelas I Tangerang Terima Remisi

Dia menjelaskan, dengan adanya remisi, hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor akan berkurang dan mereka dapat dengan cepat bebas dari tahanan.

Zabar juga menyoroti fakta bahwa penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari optimal.

Pada tahun 2023, rata-rata hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi hanya 3 tahun 4 bulan penjara.

Selain itu, pengenaan hukuman denda dan pidana tambahan lainnya, seperti pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak politik, masih sangat minim.

BACA JUGA:38 Tersangka Korupsi Sholat Idul Fitri di Masjid KPK, Kelurga Bisa Berkunjung dan Kirim Makanan

"Rendahnya hukuman bagi pelaku korupsi, ditambah minimnya pengenaan hukuman lain, menjadi masalah besar dalam upaya pemberantasan korupsi," tegasnya.

Menurut mantan peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), remisi hari raya bagi narapidana seharusnya tidak disamaratakan, terutama bagi pelaku korupsi.

"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap warga," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak asasi manusia, merusak lingkungan, dan sumber daya alam.

BACA JUGA:Alasan Batas Akhir Penyetoran LHKPN bagi Penyelenggara Negara Diundur Diungkap KPK

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads