Menkum Supratman: Jumlah Napi Narkoba yang Dapat Amnesti Hanya Ada 700 Orang
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan data penerima amnesti atau pengampunan hukuman masih diverifikasi-disway.id/anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan data penerima amnesti atau pengampunan hukuman masih diverifikasi.
Supratman mengatakan kemungkinan jumlah narapidana pengguna narkoba yang akan mendapat amnesti berjumlah 700 orang.
"Data terakhir itu dari 100 ribu kemudian turun ke 44 ribu, karena kami juga verifikasi. Kemudian turun lagi ke 19 ribu, yang terakhir saya dapatkan data dari Direktur Pidana yang untuk pengguna narkoba mungkin hanya jumlahnya kecil sekali yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau surat edaran MA, mungkin hanya sekitar 700 orang, yang betul-betul murni sebagai pengguna," kata Supratman, Rabu, 2 April 2025.
BACA JUGA:Ada Tol Cipali, Pedagang Oleh-oleh di Simpang Nagreg Ngeluh Sepi Pembeli Momen Mudik Lebaran 2025
Meski demikian, Supratman mengatakan jumlah tersebut belum final.
Ia menyebut jumlah tersebut kemungkinan bisa bertambah atau berkurang.
"Jadi kira-kira kalaupun nanti, karena dulu yang kita duga yang akan diberi banyak amnesti itu adalah pengguna narkotika, tapi ternyata setelah kami lakukan verifikasi bersama antar Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi serta Permasyarakatan, jumlahnya makin kecil ya. Terakhir dari Direktur Pidana sekitar 700 orang," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah bakal memberikan amnesti kepada 19 ribu narapidana.
Supratman mengatakan jumlah ini menurun jika dibandingkan sebelumnya yang mencapai 44 ribu narapidana.
BACA JUGA:Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20 Persen dari Arah Semarang ke Jabodetabek Mulai Kamis Besok
BACA JUGA:Harry Kane Respons Rumor Gabung Liverpool: Saya Sudah Katakan...
"Saya ingin menyampaikan data awal berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama dengan Kementerian Imipas itu berjumlah sekitar 44 ribu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senin, 17 Februari 2025.
"Namun demikian setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan assessment kembali, angka nya turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
