Pegiat Antikorupsi Soroti Pemberian Remisi yang Untungkan Narapidana Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbolehkan keluarga para tahanan untuk melakukan kunjungan-Disway.id/Ayu Novita-
Meskipun pemberian remisi bagi pelaku korupsi semakin mudah setelah pencabutan PP 99/2001 oleh Mahkamah Agung (MA) dan pemberlakuan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru.
Ia menegaskan bahwa jika pemerintah ingin memberantas korupsi secara serius, pemotongan hukuman harus diperketat dan tidak disamakan dengan kejahatan pidana lainnya.
"Jika pemerintah serius dalam pemberantasan korupsi, pemotongan hukuman bagi pelaku korupsi harus diperketat," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
