Pengakuan AKBP Dalizon Setiap Bulan Setor Rp 500 Juta, Terakhir Terima 2 Kardus Isi Rp 10 Miliar

Jumat 09-09-2022,11:11 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

“Jika uang tidak diberikan maka terdakwa mengancam kasusnya akan naik ke dalam tahap penyidikan,” jelas Mangapul saat membacakan dakwaan.

Permintaan uang itu lalu dipenuhi oleh Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori karena dia takut atas ancaman tersebut.

BACA JUGA:Kasus Suap Proyek, Bupati Banjarnegara Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara

Lalu, seorang bernama Adi Chandra menghubungi terdakwa Dalizon untuk mengantarkan uang sebesar Rp 10 miliar yang dimasukkan ke dalam dua kardus.

Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan pasal alternatif kumulatif. 

Kumulatif karena dirinya sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12b UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

Kasus suap di Dinas PUPR Muba ini juga menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori. 

Terjerat pula dalam kasus ini Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy. Pengakuan AKBP Dalizon ini membuka tabir begitu masif suap di lingkungan Polri.

Kategori :