Kasus Suap Proyek, Bupati Banjarnegara Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara
Bupati nonaktifkan Banjarnegara Budhi divonis 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap proyek. Foto: antara--
SEMARANG, DISWAY.ID-- Majelis Hakum Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhi vonis penjara 8 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.
Hukuman pidana serupa juga dijatuhkan hakim kepada Kedy Afandi, orang kepercayaan Budhi.
Vonis kepada Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya tersebut dibacakan majelis hakim dengan ketua Rochmad serta anggota Rajendra dan Lujianto di PN Semarang, Kamis 9 Juni 2022.
BACA JUGA:Banser Geruduk DPRD Gresik Imbas Pria Nikahi Kambing Betina Bernama Sri Rahayu
Majelis hakim menyatakan Budhi Sarwono terbukti bersalah menerima suap terkait proyek di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 hingga 2018.
Vonis terhadap keduanya ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.
Di mana, Budhi dituntut 12 tahun penjara sementara Kedy 11 tahun penjara.
"Pidana masing-masing 8 tahun dan denda Rp700 juta subsider 6 bulan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 9 Juni 2022.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Ukraina Klaim Pasukan Terjun Payungnya Ratakan Gudang Amunisi Rusia, 50 Tentara Elite Kremlin Tewas
Namun hakim membebaskan keduanya dari Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat KUHP.
Hakim menilai perbuatan gratifikasi keduanya tak terbukti.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan vonis kedua terdakwa.
Budhi sebagai kepala daerah dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: jateng.disway.id