Kasus Suap Proyek, Bupati Banjarnegara Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara

Kasus Suap Proyek, Bupati Banjarnegara Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara

Bupati nonaktifkan Banjarnegara Budhi divonis 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap proyek. Foto: antara--

Budhi juga selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya, Budhi malah terlibat dalam melanggengkan praktik-praktik korupsi.

BACA JUGA:Catat! Jemaah Haji Tidak Dipungut Biaya Lagi Ziarah di Kota Nabi

"Terdakwa I (Budhi) dan Terdakwa II (Kedy) tidak mengakui perbuatannya," kata Ali.

Sementara hal yang meringankan yakni keduanya dianggap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Atas vonis tersebut, Ali mengatakan baik Budhy, Kedy, maupun tim jaksa penuntut umum pada KPK menyatakan pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 26,02 miliar terhadap Bhudi.

Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

BACA JUGA:Beredar Kartu Nikah Poligami, Ada Kolom Foto 4 Istri, Kemenag Beri Penjelasan

Namun jika harta bendanya tak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan selama 5 tahun.

Budhi didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp 26 miliar. Jumlah tetsebut berasal dari dugaan gratifikasi sebesar Rp 7,4 miliar dan hasil keuntungan dari sejumlah pengerjaan proyek yang diikuti beberapa perusahaan milik Budhi sebanyak Rp 18,7 miliar.

Budhi disebut mengikutsertakan perusahaannya untuk mengerjakan proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara.

Budhi selaku penerimaan manfaat dari perusahaan tersebut mengatur atau mem-ploting perusahaannya ikut serta dalam paket pekerjaan yang dibiayai APBD dan APBD-P 2017 serta DAK dan APBD 2018.

Total pekerjaan berjumlah Rp 93 miliar, serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan tersebut dengan total seluruhnya berjumlah sekitar Rp 18,7 miliar.

BACA JUGA:Fakta Baru Pria di Gresik Nikahi Kambing yang Juga Dihadiri MUI

Budhi dinilai jaksa turut mengatur atau mengendalikan sejumlah perusahaan, baik operasional maupun dalam hal keuangan, meskipun Buhdi tidak tercatat sebagai pengurus perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id