Kasus Suap Proyek, Bupati Banjarnegara Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara

Kasus Suap Proyek, Bupati Banjarnegara Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara

Bupati nonaktifkan Banjarnegara Budhi divonis 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap proyek. Foto: antara--

Budhi juga menempatkan orang-orang terdekatnya mengisi posisi penting di beberapa perusahaan.

Di antaranya menempatkan sopirnya sebagai Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana.

Kemudian menempatkan menantunya untuk mengisi posisi Direktur Utama di PT Buton Tirto Baskoro.

Adapun nilai gratifikasi Rp 7,4 miliar sebagaimana yang didakwakan jaksa terhadap Budhi Sarwono, diperoleh dari belasan pengusaha yang sudah mendapatkan paket pekerjaan.

Nilainya bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 250 juta.

Budhi Sarwono didakwa dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Artikel ini telah tayang di jateng.disway.id dengan judul Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara, Ada Hukuman Tambahan Juga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id