Dalizon mengatakan, awalnya setiap bulan dia menyetor Rp 300 juta per bulan ke Anton. Kemudian berubah menjadi Rp 500 juta per bulan.
Dua bulan pertama dirinya wajib setor Rp 300 juta ke Anton Setiawan. Bulan-bulan setelahnya, dirinya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres. “Itu jatuh temponya setiap tanggal 5,” ujar Dalizon.
Terkait aliran dana sebesar Rp 10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Muba, Dalizon sama sekali tidak menampiknya.
BACA JUGA:Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK Terbongkar Lewat CCTV
Dalizon menambahkan uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal. “Bram Rizal itu salah Kabid Dinas PUPR Muba. Dia bilang sepupu Bupati,” terangnya.
Uang hasil kejahatannya itu lalu dibagi-bagi. “Sebanyak Rp 2,5 miliar untuk saya lalu Rp 4,25 miliar untuk Pak Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp 500 juta fee untuk Hadi Candra,” jelasnya.
Anehnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anton yang dibacakan jaksa penuntut umum di ruang sidang pada 10 Agustus, Anton membantah keterangan AKBP Dalizon terkait penerimaan uang fee kepada dirinya.
Dalam persidangan sebelumnya, Dalizon selalu menyebut bahwa Anton telah menerima uang darinya.
Sidang pemeriksaan terdakwa AKBP Dalizon di PN kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Kamis (07/7). -Palpos.id-Sumeks.co
Anton juga mengaku tak mengetahui kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Muba yang dalam tahap penyelidikannya dihentikan terdakwa.
“Tidak ada perintah dari saya menghentikan proses penyidikan termasuk pengamanan proyek Dinas PUPR. Saya juga tidak pernah menerima uang, benda atau hadiah apapun terkait proses penghentian perkara di Kabupaten Muba,” kata JPU membacakan BAP dari Anton.
Untuk diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mangapul Manalu menyebutkan, AKBP Dalizon saat menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumatera Selatan.
Dirinya memaksa mantan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, membayar fee 5 persen agar proses penyidikan proyek Dinas PUPR Muba dihentikan.
BACA JUGA:Jawara Idol 2014, Nowela Elizabeth Mikhelia Auparay Diperiksa KPK Atas Dugaan Suap Proyek di Papua
Tidak hanya itu, Dalizon juga meminta uang Rp 5 miliar sebagai pengamanan seluruh proyek di Dinas PUPR Muba.
Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019.