Pengakuan AKBP Dalizon Setiap Bulan Setor Rp 500 Juta, Terakhir Terima 2 Kardus Isi Rp 10 Miliar

Pengakuan AKBP Dalizon Setiap Bulan Setor Rp 500 Juta, Terakhir Terima 2 Kardus Isi Rp 10 Miliar

Ilustrasi: AKBP Dalizon. -Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

PALEMBANG, DISWAY.ID - Mantan Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, terdakwa AKBP Dalizon membuka tabir merajalelanya suap di tubuh Polri.

AKBP Dalizon membuka borok ini dalam persidangan. Ia blak-blakan mengungkap keterlibatan pihak lainnya dalam lingkaran kasus dugaan korupsi penerimaan suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Muba tahun 2019.

Di hadapan majelis hakim diketuai Mangapul Manalu, terdakwa AKBP Dalizon juga mengaku adanya campur tangan serta diduga menerima sejumlah aliran uang dari Herman Mayori sebagai Kadis PUPR saat itu.


Sidang terdakwa AKBP Dalizon di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (29/6). Foto: fadli sumeks.co--

Mantan Kapolres OKU Timur ini mengungkap ada tiga anak buahnya yang menjabat sebagai Kanit seperti Salupen, Pitoy serta Haryadi sempat meminta perlindungan agar namanya tidak diseret-seret turut menerima.

“Sempat mereka meminta tolong saya agar menutupi keterlibatan mereka, namun karena saya kecewa, jadi saya ungkap saja sebenarnya, termasuk saat menjalani sidang dari pertama kali,” ungkapnya seperti dilansir Disway.id dari Sumatera Ekspres.

AKBP Dalizon mengaku pimpinannya yakni Direktur Diteskrimsus Polda Sumsel saat itu selalu menyudutkannya.

AKBP Dalizon merasa dikhianati oleh anggotanya sendiri sebab tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang mereka terima.

BACA JUGA:Kembali 'Tampar' Polri, 8 Polisi Terima Suap dari Bandar Judi Online

Padahal AKBP Dalizon mengaku selalu memenuhi kewajiban sebagai bawahan.

Salah satunya setor Rp 500 juta ke mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan. “Memang sering terlambat,” ungkapnya.

Setoran tersebut jatuh tempo tanggal 5 setiap bulannya ini disampaikan dalam proses sidang yang digelar 7 September itu, 

Pernyataan ini disampaikan Dalizon saat Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu menanyakan asal uang ratusan juta rupiah tersebut.


Dwi Septiani, istri terdakwa AKBP Dalizon menjadi saksi di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (3/8). foto: fadli sumeks.co--

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads