Berikut rincian tarif ojek online atau tarif ojol terbaru yang berlaku efektif 10 September 2022:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/KM)
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/KM)
• Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 KM pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000 (sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)
BACA JUGA:Tidak Ajukan Banding, AKBP Pujiyarto 'Legowo' dengan Keputusan Sidang KKEP
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/KM)
• Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/KM (naik dari Rp 2.700/KM)
• Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 KM antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/KM
• Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/KM.
• Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 KM antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000