Penerapan Kenaikan Tarif Ojol Tak Tepat Waktu, Pengendara Ojol: Katanya Mau Naik

Sabtu 10-09-2022,15:03 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Reza Permana

Berikut rincian tarif ojek online atau tarif ojol terbaru yang berlaku efektif 10 September 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/KM)

• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/KM)

• Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 KM pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000 (sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

BACA JUGA:Saat Putri Candrawathi dan Brigadir J Dalam Kamar di Magelang Diungkap Bripka RR, Joshua Lebih Tenang

BACA JUGA:Tidak Ajukan Banding, AKBP Pujiyarto 'Legowo' dengan Keputusan Sidang KKEP

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/KM)

• Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/KM (naik dari Rp 2.700/KM)

• Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 KM antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/KM

• Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/KM.

• Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 KM antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000

Kategori :