Tidak Ajukan Banding, AKBP Pujiyarto 'Legowo' dengan Keputusan Sidang KKEP

Tidak Ajukan Banding, AKBP Pujiyarto 'Legowo' dengan Keputusan Sidang KKEP

AKBP Pujiyarto Akui Seluruh Perbuatannya-Fajar-PMJ News

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Wakil Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto (AKBP P) sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ia disidang lantaran telah dinyatakan melakukan perbuatan tercela terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain itu AKBP Pujiyarto bahkan jga wajib meminta maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik.

BACA JUGA:Viral Pangeran Harry Merangkul Seorang Petugas Bandara Usai Tersiar Kabar Ratu Elizabeth II Wafat

BACA JUGA:Komunikasi Mardiono dan Suharso Belum Terbangun Pasca Mukernas, Dampak Amplop Kiai?

Meski begitu, AKBP Pujiyarto disebut tidak mengajukan banding atas keputusan sidang KKEP yang sudah dijalaninya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut bahwa AKBP Pujiyarto sudah menerima keputusan yang diberikannya saat sidang KKEP.

"Dari putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak (mengajukan) banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut," kata Dedi dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 10 September 2022.

Sekadar informasi, AKBP P bersalah atas perbuatan tercela dengan melakukan pelanggaran karena dianggap tidak profesional dalam penanganan laporan polisi.

BACA JUGA:Sangat Disayangkan, Stadion JIS Ternyata Belum Penuhi Standar untuk menggelar FIFA Matchday Timnas

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini, Sabtu 10 September 2022

"Terduga pelanggar tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B1630/VII/2022/SPKT/POLRES JAKARTA SELATAN tertanggal 9 Juli 2022," ujar Dedi.

"Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik. Kemudian LP ini sudah dihentikan oleh penyidik,” tambahnya.

Atas perbuatannya itu, AKBP Pujiyarto saat sidang disangkakan dengan Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: