Tidak Ajukan Banding, AKBP Pujiyarto 'Legowo' dengan Keputusan Sidang KKEP

Tidak Ajukan Banding, AKBP Pujiyarto 'Legowo' dengan Keputusan Sidang KKEP

AKBP Pujiyarto Akui Seluruh Perbuatannya-Fajar-PMJ News

Pasal tersebut berisi tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: