Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Ditangani 43 JPU, Komnas HAM: Dia Tidak Bisa Mengelak

Senin 12-09-2022,16:25 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Remaja Berbusana Adat Bali Mesum dalam Mobil Viral Diselidiki Polisi

BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Sambo Tak Bisa Mengelak, Rekomendasi Komnas HAM Diungkit: Sudah Jelas Perencanaan Pembunuhan

Komnas HAM juga mengungkapkan jika investigasi yang dilakukan pihaknya terbagi menjadi dua kesimpulan.

"Kami berkesimpulan (Yang Pertama) telah terjadi extrajudicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS (Ferdy Sambo) terhadap almarhum Brigadir Yosua," jelasnya.

"Lalu yang kedua, kesimpulan yang kami sangat yakin adalah telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut obstruction of justice yang sekarang sedang ditangani oleh penyidik maupun timsus Mabes Polri," tandasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD bicara soal rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan perihal kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Kualifikasi Piala Asia U-20 2023 di Surabaya, PSSI: Kami Tidak Mengeluarkan Sepeser pun...

BACA JUGA:Peserta Sidang Rusuh, Terdakwa Kasus Hoaks 'Tempat Jin buang Anak' Divonis Penjara 7 Bulan

Menurut Mahfud MD rekomendasi Komnas HAM tidak tidak projustitia. Namun info dari Komnas HAM bisa jadi data tambahan untuk kepolisian.

Mahfud MD juga mengungkapkan jika saat ini Ferdy Sambo sudah tidak bisa mengelak lagi.

“Ini adalah hasil laporan yang tidak projustitia. Kita sampaikan saja biar polisi mendalami, memang sudah jelas perencanaan pembunuhan. Sehingga Sambo tak bisa mengelak,” ujar Mahfud MD, Senin 12 September 2022.

Kategori :