Ivan menjelaskan bahwa pihaknya juga menditeksi adanya aliran dana ke oknum Polisi serta berbagai pihak lainya.
Akan tetapi Ivan tidak menjelaskan dengan lebi detil secara rinci nama-nama dari pemilik rekening yang menerima aliran dana judi online tersebut.
“Kami telah menyerahkan data tersebut ke pihak kepolisian dan tinggal Polisi yang membuktikan kepemilikan dari rekening tersebut,” papar Ivan.
BACA JUGA:Ratu Wushu
BACA JUGA:Keren! Film Ngeri-ngeri Sedap Wakili Indonesia di Ajang Oscar 2023, Sutradara Sampai Nangis!
Masih dengan Ivan, pihak PPATK saat ini telah menghentikan atau membekukan sebanyak 421 rekening yang ditemukan diduga terkait dengan kegiatan judi online.
“Selain itu sebanyak 721 rekening sedang dalam proses untuk dibekukan,” tambah Ivan.
“Sedangkan jumlah transaksi dari semua rekening tersebut mencapai 804 miliar rupiah,” papar Ivan.