Komjen Agus juga pernah menyatakan bahwa motif pelecehan seksual dalam kasus 340 KUHP sangat kecil kemungkinan terjadi.
"Sangat kecil kemungkinan," tegas Komjen Agus usai memberikan dakwaan tersangka terhadap Ferdy Sambo beberapa waktu lalu di Mabes Polri.
Lagi pula, usai didalami penyidik atas laporan Sambo dan Putri terkait skenario pelecehan di Duren Tiga sudah dinyatakan SP3.
"Sebab tidak ditemukan unsur tindak pidananya," tegas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Tidak Ada Visum Putri Candrawathi
Ferdy Sambo menyatakan jika pelecehan Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J terjadi di Magelang.
Namun, kata Komjen Agus, sayangnya perkara itu tidak dilaporkan oleh mereka saat berada di Magelang, sehingga tak cukup kuat buktinya, salah satunya hasil visum.
Hasil visum bisa menjadi bukti jika memang adanya tindakan kekerasan seksual seperti yang disangkakan Ferdy Sambo dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP itu Sambo menuliskan peristiwa di Magelang bahwa Putri mengalami kekerasan seksual, istrinya dibanting oleh Brigadir J hingga tergeletak di depan kamar mandi.
BACA JUGA:Terancam Hukuman Mati, Banding Ferdy Sambo Dikabulkan Kapolri? Ini Penjelasan Dedi Prasetyo
Komjen Agus tak membenarkan soal BAP yang diungkap Sambo tersebut, hanya saja dia pasrah saja, karena peristiwa di Magelang sangat minim bukti.
"Saya pernah ungkapkan, yang tahu hanya Allah, PC dan almarhum J yang tahu pastinya," katanya.
Agus mengatakan, tugasnya hanya melakukan penyelidikan berdasarkan adanya keterangan saksi dan bukti yang ada.
"Kebenaran hakiki hanya milik Allah SWT. Kebenaran duniawi tentu didasari atas keterangan saksi-saksi dan bukti," lanjutnya.