Dituturkannya, kini kliennya VA bahkan alami depresi akibat mendapat tekanan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
“VA merasa tertekan karena VA merasa tidak tahu apa-apa dan dipanggil sebagai saksi dan tidak mendapatkan bimbingan, tidak mendapatkan penasehat sehingga tertekan. Akibat tekanan ini yang dia tidak mengetahui seluk beluk perkara ini maka dia jadi depresi," ucapnya
“Jadi sampai saat ini Aulia agak susah diajak berbicara mengenai kasus tersebut karena trauma atas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik subdit IV Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Diketahui, VA menjadi saksi dalam kasus dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/366/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA 6 Juli 2021 tentang Perkara Tindak Pidana Penggelapan dan atau Pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau Pasal 367 KUHP yang diketahui terjadi pada Maret 2020 di Jalan Anggur V Dalam RT 04 RW 006 nomor 3A, Kelurahan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.
Laporan itu dibuat oleh Rahmat Mony sedangkan terlapornya adalah Ramli bin Alm Komar Atmadikarta yang merupakan kakek dari VA.