Pernyataan Irjen Dedi Prasetyo Soal Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo, Bagaimana Nasib FS ?

Senin 19-09-2022,12:46 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," jelasnya.

BACA JUGA:Demi Atasi Kemacetan di Jakarta, Stakeholder Bahas Lagi Aturan Jam Masuk Kantor

Selain itu sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Adapun sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," terang Irjen Dedi.

Kategori :