Kuasa Hukum Brigadir J Tak Akan Mundur Sedikitpun, Martin Lukas: Sambo Tak Tahu Beda Menembak dan Membunuh

Senin 19-09-2022,18:57 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Meskipun demikian, Arman belum menjelaskan terkait langkah hukum yang akan ditempuhnya.

BACA JUGA:Profil Song Joong Ki, Mafia Keren di Drama Vincenzo yang Ultah ke-37 Hari Ini

BACA JUGA:Tumbangkan Vietnam, Shin Tae-yong Bocorkan Kunci 'Ampuh' Timnas U-20 Tembus Piala Asia

"Setelah mempelajarinya, kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," jelas Arman.

Dari hasil rapat sidang, Ferdy Sambo tetap dipecat setelah permohonan banding ditolak.

Keputusan penolakan banding dari Ferdy Sambo tersebut dilakuka dalan sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Dalam sidang banding kode etik, komisi memutuskan menolak pengajuan banding PTDH  terhadap Ferdy Sambo, di mana keputusan hasil sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA:Profil Song Joong Ki, Mafia Keren di Drama Vincenzo yang Ultah ke-37 Hari Ini

BACA JUGA:Gatot Nurmantyo Cium Ada 'Pertempuran' Polisi di Kasus Sambo: Gak Masuk Akal Anak Buah Dibunuh

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung.

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo atas  PTDH hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB.

Kategori :