CILEGON, DISWAY.ID – Ratusan obat jenis tramadol dan hexymer diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon di Jalan Sunan Kudus, Lingkungan Ciriu, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Senin 19 September 2022.
Obat-obatan tersebut diamankan dari tangan pelaku RP (22). Dari keterangan pelaku, ratusan obat-obatan tersebut dibeli dari media sosial. Rencananya obat-obatan tersebut akan diedarkan pelaku.
“Hari ini kami dari Satresnarkoba Polres Cilegon telah mengamankan pelaku RP warga Lingkungan Kubang Welut, Kelurahan Samangraya, Kota Cilegon terkait penyalahgunaan obat jenis tramadol dan obat hexymer,” kata Shilton.
Shilton mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 100 butir obat jenis tramadol dan 310 butir obat jenis hexymer.
“Selain itu juga kami mengamankan satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk menjual obat-obatan,” kata Shilton.
BACA JUGA:Viral Dandim 0623 Cilegon Murka Effendi Simbolon Sebut TNI seperti Gerombolan
BACA JUGA:Dinkes Kota Cilegon Waspada Hepatitis Akut Misterius
Dari keterangan pelaku, ratusan obat-obatan tersebut dibeli dari media sosial. Rencananya obat-obatan tersebut akan diedarkan pelaku.
“Pelaku telah mengakui mendapatkan obat tersebut dan rencananya akan diedarkan dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Shilton.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Ancaman pidananya, paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 Miliyar,” tutur Shilton