Nekat Edarkan Tramadol di Jalanan Tanah Abang, 7 Orang Ditangkap Polisi

Nekat Edarkan Tramadol di Jalanan Tanah Abang, 7 Orang Ditangkap Polisi

Nekat Edarkan Tramadol di Jalanan Tanah Abang, 7 Orang Ditangkap Polisi-Humas Polres Jakpus-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 7 orang yang nekat mengedarkan obat keras berbahaya di jalan kawasan Tanah Abang.

Kasat Res Narkoba AKBP Iver Son Manossoh mengungkapkan, 7 orang yang diringkus masing-masing berinisial MA, AJ, SP, RP, FR, AZ, dan FA.

BACA JUGA:22 Remaja Diamankan Buntut Kasus 7 Jenazah Kali Bekasi, Ada yang Positif Obat Terlarang

BACA JUGA:Infomedia Dinobatkan Sebagai Customer Experience Management Services Company of the Year 2024

"Dari Operasi ini berhasil ditangkap sebanyak 7 pelaku pengedar dan pedagang/penjual jalanan Obat Keras Berbahaya," kata Iver Son dalam keterangannya pada Minggu, 29 September 2024.

Operasi tangkap tangan ini kata Iver Son digelar Polres Metro Jakarta Pusat pada 26-27 September 2024.

Kata dia polisi menangkap tangan para pelaku menjual obat keras jenis tramadol, Heximer dan jenis Trihex di Jalan KS. Tubun Petamburan, Jembatan Tinggi Petamburan hingga ke Pasar Proyek dan sekitar Blok G Pasar Tanah Abang.

Dalam operasi ini sebanyak 7 pedangang diamankan dengan barang bukti 6.230 obat keras yang meliputi Tramadol 5.730 butir, Heximer 320 dan Trihex sebanyak 180 butir.

BACA JUGA:Pengobatan Ablasi untuk Gangguan Irama Jantung Atrium Fibrilasi Diklaim Lebih Ampuh dari Obat

BACA JUGA:Kepala BPOM Ungkap Cara Turunkan Harga Obat, Singgung Maturitas Industri Farmasi

"Diharapkan operasi ini memberikan dampak positif terhadap situasi Kamtibmas di seluruh tahapan Operasi Mantap Praja utamanya menjelang hari H Pemilihan Kepala Daerah secara serentak tahun 2024," tambah Iver Son. 

Dari hasil tes urine ke 7 pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu (Meth), tembakau sintetis dan beberapa diantaranya positif Psikotropika. 

"Ke 7 Pelaku dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika atas temuan Positif penyalahgunaan Sabu (Amp) dan/atau Pasal 435, Pasal 436 (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," pungkas Iver Son.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: