Komjen Agus Andrianto Minta Kapolda Tidak Mutasi Anggota di Gakkumdu Selama Pemilu 2024

Selasa 20-09-2022,17:23 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA,DISWAY.ID-Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jendral Agus Andrianto meminta kepada Kepala Polisis Daerah (Kapolda) untuk memilih personil Reskrim yang memiliki integritas moral tinggi dan ditempatkan di Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Tentu saja permintaan tersebut bukan tampak alasan mengingat Sentra Gakkumdu mempunyai peran penting dalam menindak pelanggaran Pemilu yang memicu polarisasi sosial.

"Tolong sampaikan pesan kepada pak Kapolda bahwa tempatkan anggota reskrim yang cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi, serta pilih yang terbaik untuk ditempatkan pada sentra Gakkumdu," ujar Agus Andrianto pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Gakkumdu di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 20 September 2022. 


Jelang Pemilu 2024, Komisaris Jendral Agus Andrianto menegaskan untuk memperkuat konsolidasi nasional.-Intan Afrida Rafni/disway.id-

Tidak hanya itu, Agus pun berpesan untuk tidak memutasikan anggota Polri yang ditugaskan pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Ia memastikan penugasan yang dilakukan penyidik Polri ke Sentra Gakkumdu tersebut bersifat tetap hingga menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti. 

BACA JUGA:Kamaruddin Sebut Komjen Agus Tahu Soal Pernikahan Sambo dan 'Si Cantik', Sang Kabareskrim Beri Jawaban Tegas!

BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Kelabakan, Anak Buahnya Terlibat Penerimaan Uang Rp 4,7 Miliar di Kasus AKBP Dalizon

"Mohon kepada anggota yang ditempatkan di sana (Sentra Gakkumdu) untuk tidak dilakukan mutasi sehingga komunikasi dan koordinasi bisa terus berjalan tiap waktu," tegas Agus.

Selain itu, Agus juga meminta kepada Kapolda untuk tidak memberika tugas tambahan bagi anggota yang ditugaskan di Gakkumdu.

"Tidak memberika tugas lain kepada anggota tersebut," imbuhnya.

BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Diduga Dapat Intervensi 2 Kapolda, Irjen Dedi Prasetyo Beri Keterangan Tegas: Mereka...

Diketahui, anggota dari Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan dan Polri yang bertugas untuk memproses kasus-kasus tindak pidana pemilu.

Ia pun berpesan untuk terus meningkatkan kemampuan dan kompetensi anggota sentra Gakkumdu serta menguasai peraturan perundang-undangan.

"Meningkatkan terus menerus kemampuan dan kompetensi anggota sentra Gakkumdu dengan mengikuti aturan atau pendidikan serta menguasai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Agus.

Kategori :