Uang yang ditransfer oleh Gubernur Lukas yang mencapai Rp 560 miliar dilakukan dalam periode tertentu.
BACA JUGA:Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan dari Tangan Penjual Obat di Sosial Media
BACA JUGA:Maruk! Kylian Mbappe Sama Sekali Tak Berkontribusi ke Neymar dan Messi, Ini Buktinya
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa transferan tersebut merupakan dalam bentuk setoran tunai.
"Nilai transferan yang kami temukan sangat fantastis,” terang Ivan.
Tak hanya melakukan setoran tunai ke kasino, bahkan dari hasil transaksi aliran dana yang didapat oleh PPATK sebanyak 12 kali, terdapat juga satu setoran senilai 55 ribu dolar Amerika.
Setoran sebanyak 55 ribu dolar Amerika atau setara Rp 824an tersebut diduga untuk melakukan pembelian sebuah jam tangan.