JAKARTA,DISWAY.ID-- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja melarang tegas buzzer yang menyebarkan isu sara di Media Sosial selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ia mengancam memblokir akun buzzer tersebut jika kedapatan menyebarkan isu suku, agama, ras dan antar golongan di Media Sosial.
"Kalau yang menyerang keyakinan seseorang, menyerang pribadi calon anggota legislatif, calon-calon presiden, itu kita take down," ujar Rahmat Bagja saat ditemui media di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Selasa, 20 September 2022.
BACA JUGA:Kuota PPPK Tahun 2022 Tersedia 530.028 Formasi, Rekrutmen Tenaga Kesehatan Akhir September Ini
Bagja mengatakan bahwa nanti pihak Bawaslu akan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menindaklanjut jika ditemukan perkara tersebut.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan pihak Facebook, WhatsApp dan platform media sosial lainnya agar tidak ada konten SARA selama tahapan Pemilu 2024.
"Tindak pidana itu yang terakhirlah, yang penting kan dicegah untuk tidak muncul (akun lainnya). Yang namanya media sosial kan dimatikan satu, muncul seribu," kata Bagja.
"Kita akan kembali menjalin MOU dengan teman-teman platform Whatsapp, Facebook dan sebagainya," tambahnya.
Sebagai ketua Bawaslu, Bagja tidak akan pandang bulu dalam hal perkara ini. Ia akan tetap menindak lanjuti dengan cara memblokir akun tersebut meskipun sudah memiliki pengikut yang banyak.
BACA JUGA:Bawaslu RI Bacakan Nasib Partai Pelita dan Partai IBU
"Jangan takut, mau follower 25 juta kalau kemudian menyerang orang lain, ya tetap akan blokir," jelas Bagja.
Adapun pemblokiran tersebut juga akan berlaku saat masa kampanye, yaitu November 2023 sampai dengan Februari 2024.
"Di luar kampanye buzzer boleh menyerang keyakinan keagamaan seseorang? Kan gak boleh juga," kata Bagja.
"Pasti kita take down juga (kalau ada yang menyebarkan isu SARA saat kampanye)," lanjutnya.
Untuk menghindari hal tersebut, Bagja pun meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat dan mengatur aktivitas kampanye di media sosial dan berharap konten SARA itu tidak muncul.