JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap empat warga sipil terdapat sepuluh orang tersangka.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan terdapat 6 orang tersangka Anggota TNI dan 3 orang tersangka lainnya merupakan orang sipil yang berhasil diamankan.
Sedangkan terdapat satu tersangka warga sipil yang masih buron.
BACA JUGA:Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua 2014 Mulai Digelar di Pengadilan Makassar
"Sementara itu, satu orang tersangka bernama Roy Mathen Howai masih berstatus DPO pihak Kepolisian," katanya di Gedung Komnas HAM.
Selanjutnya, hal tersebut diketahui setelah tim Komnas HAM RI perwakilan Papua menghadiri proses rekonstruksi yang digelar belum lama ini.
"Rekonstruksi menghadirkan 9 pelaku dengan mempraktikan 50 adegan di TKP," ucap Beka.
Berdasarkan hal tersebut ada beberapa adegan dalam rekonstruksi yang mengarah pada peran Roy.
Sebelumnya diberitakan, Keluarga tepis tudingan korban pembunuhan dan mutilasi di Mimika, Papua disebut anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
BACA JUGA:Korban Sempat Ngadu ke Hotman Paris, 4 Pelaku Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Jakarta Utara Ditangkap
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, Beka Ulung Hapsara mengatakan pihak keluarga menyangga hal tersebut saat Tim Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menanyakan pihak keluarga.
"Adanya komunikasi terakhir dengan keluarga. Keluarga tolak korban anggota KKB," katanya kepada disway.id, Selasa 20 September 2022.
Selain itu, disebutkannya anggota keluarga menuntut para pelaku untuk dihukum mati dan proses hukum dilaksanakan di Mimika, Papua.
"Adanya tuntutan keluarga dan menuntut tuntutan mati, proses hukum di Mimika." tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) sebut sudah lakukan investigasi terkait kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika, Papua.