Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua 2014 Mulai Digelar di Pengadilan Makassar
Pengadilan Makassar menggelar sidang perdana atas kasus dugaan dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 silam. -Puspenkum-
MAKASSAR, DISWAY.ID - Pengadilan Makassar menggelar sidang perdana atas kasus dugaan dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 silam.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut terjadi terhadap warga Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua.
Pada sidang perdana ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua membacakan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Makassar, Rabu 21 September 2022.
Untuk diketahui, terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu didakwa oleh Penuntut Umum dengan pasal berlapis.
BACA JUGA:Penuhi Tantangan Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Polri Back Up KPK Lakukan Pemeriksaan
BACA JUGA:Alvin Lim Dipolisikan Para Jaksa Gegara Sebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'
Kesatu : Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Kedua : Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
“Sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dilaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks tanggal 09 September 2022 dengan menghadirkan terdakwa, alat bukti, dan barang bukti,” tulis keterangan di laman resmi Kejaksaan RI.
BACA JUGA:Ada 3 Titik Lokasi Aksi Unjuk Rasa Hari Ini, Polda Metro Jaya Turunkan 3.500 Personel Gabungan
BACA JUGA:Lukas Enembe Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Minggu Depan, KPK: Itu Kewajiban Kita
Tim penuntut umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh tim penuntut umum.
Perisitwa Paniai tersebut berawal pada malam 7 Desember 2014 di Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: