Pembebasan Tersangka Tragedi Paniai Dapatkan Komentar Menohok Komnas HAM: Pengadilan HAM Hanya Kuburan Harapan

Pembebasan Tersangka Tragedi Paniai Dapatkan Komentar Menohok Komnas HAM: Pengadilan HAM Hanya Kuburan Harapan

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut pengadilan HAM di Indonesia hanya menjadi kuburan harapan untuk mendapatkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat atas bebasnya tersangka tragedi Paniai.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai mengatakan hal tersebut lantaran dibebaskannya tersangka tragedi Paniai oleh Pengadilan HAM.

"Dua hari jelang peringatan hari HAM yaitu Kamis 8 desember 2022 menjadi Kamis kelabu bagi penegakkan HAM di Indonesia dengan putusan bebas terhadap terdakwa Paniai oleh Pengadilan HAM," terang Haris.

Menurut Haris dengan dibebaskannya tersangka tragedi Paniai ini telah memupuskan harapan dan kepercayaan publik, khususnya korban terhadap penyelesaian pelanggaran ham berat melalui Pengadilan HAM," katanya.

BACA JUGA:15 Dekorasi Natal Cantik di Rumah Sambut Perayaan Natal

BACA JUGA:7 Syarat Penerima Bansos PKH 2023 Dari Pemerintah Serta 5 Jenis Bansos yang Akan Dicairkan Tahun Depan

"Pengadilan HAM terkesan menjadi kuburan harapan untuk mendapat keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat," tambahnya, Sabtu 10 Desember 2022.

Untuk itu, Komnas HAM mendesak Jaksa Agung melakukan upaya hukum kasasi untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Untuk itu Komnas HAM mendesak Jaksa Agung agar segera melakukan upaya hukum kasasi dan mengajukan mereka yang menjadi komandan dan tanggung jawab komando atau pengendalian efektif dalam peristiwa tersebut untuk segera diproses dan diajukan ke pengadilan," ucapnya.

Diketahui, terdakwa kasus pelanggaran HAM, Mayor Inf Purnawirawan Isak Sattu, di Paniai, Papua Tengah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

BACA JUGA:Polisi Turunkan 1.273 Personel Amankan Aksi Partai Buruh Dalam Peringati Hari HAM Dunia

BACA JUGA:Ribuan Wanita Dipaksa Aborsi, PBB Panggil Pemerintah Nigeria

Awalnya terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu didakwa oleh Penuntut Umum dengan pasal berlapis.

Isak awalnya didakwakan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Didakwakan juga Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Terkait peristiwa Paniai tersebut berawal pada malam 7 Desember 2014 di Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua. 

BACA JUGA:Dua Sosok Saksi Nikah Kaesang Erina Orang Dekat Jokowi

BACA JUGA:Ribuan Wanita Dipaksa Aborsi, PBB Panggil Pemerintah Nigeria

Saat itu anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang membawa mobil Toyota Fortuner Hitam tanpa menyalakan lampu ditegur oleh sekelompok pemuda.

Terguran tersebut berujung pada pertengkaran dan penganiayaan oleh TNI.

Keesoka harinya pada 8 Desember 2014, sekelompok masyarakat Ipakiye berangkat menuju Polsek Paniai dan Koramil di Enarotali untuk meminta penjelasan. 

Masyarakat tersebut berkumpul di Lapangan Karel Gobai yang terletak di depan Polsek dan Koramil sambil menyanyi dan menari sebagai bentuk protes terhadap tindakan apparat.

Merasa tak mendapat tanggapan, masyarakat mulai melempari pos Polisi dan pangkalan militer dengan batu. 

Akibat aksi tersebut, aparat menanggapi dengan melakukan penembakan untuk membubarkan massa yang mengakibatkan lima orang warga sipil tewas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: