Surat Terbuka CALS untuk Kemdikbudristek hingga Komnas HAM Pasca Pemecatan Dekan Unair: Kebebasan Mimbar Akademik di Ujung Tanduk
Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menulis surat terbuka kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI, Kepala Ombudsman RI, Ketua Komnas HAM RI, serta Rektor, Majelis Amanat, dan Senat Akademik Univer-tangkapan layar Instagram @cals_indonesia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menulis surat terbuka kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI, Kepala Ombudsman RI, Ketua Komnas HAM RI, serta Rektor, Majelis Amanat, dan Senat Akademik Universitas Airlangga terkait kebebasan mimbar akademik di ujung tanduk.
Surat terbuka ini disampaikan buntut polemik pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) usai menolak kebijakan pemerintah mendatangkan dokter asing.
Dalam surat terbuka yang dibagikan Minggu, 7 Juli 2024, pihaknya menyatakan, 'Apa yang terjadi terhadap Prof. Dr. dr. Budi Santoso, Sp.OG.(K) membuktikan bahwa kebebasan berpendapat pun sudah memudar atau bahkan hilang dari dunia akademik'.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Bersyukur Praperadilan Dikabulkan: Kebenaran Ditegakkan untuk Indonesia
Selain itu, pemberhentiannya sebagai Dekan FK oleh Rektor Unair Moh. Nasih menunjukkan bahwa pendapat tidak lagi menjadi hak yang dapat dipertahankan dan bebas diekspresikan.
Menurutnya, "Rektor sebagai pengambil kebijakan tertinggi di level kampus tampak amat arogan dan tak bijak mengambil kebijakan, apalagi ini merupakan kebijakan strategis."
Hal ini karena Rektor dinilai mengedepankan kepentingan kekuasaan dan pribadi dibanding kepentingan umum warga akademik.
BACA JUGA:Link Nonton Drama Korea The Auditors di VIU, Lee Jungha Cs Ungkap Kasus Korupsi di Kantor
BACA JUGA:Bayern Munich Resmi Dapatkan Michael Olise, Jamal Musiala: Dulu Bermain Bersama di Akademi Chelsea
Pemberhentian Prof. Budi juga dilakukan secara sepihak tanpa adanya dialog dan pertemuan untuk mendiskusikan kritik terbuka tersebut.
Atas hal ini, CALS menyatakan sikapnya untuk mendesak Rektor Unair agar mencabut keputusan pemberhentian dan mengangkat kembali Prof. Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair.
Selain itu juga mendesak Majelis Wali Amanat Unair dan Senat Unair untuk memberikan teguran atau sanksi yang tegas terhadap Rektor atas pemberhentian Dekan tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas sehingga merugikan hak-hak konstitusional.
Bukan hanya itu, CALS juga mendesak Kemdikbudristek dan Inspektorat Jenderal, Ombudsman RI, dan Komnas HAM untuk turut aktif menginvestigasi dan memberikan jalan terbaik bagi upaya progresif menggunakan wewenangnya dalam perlindungan kebebasan akademik dan hak asasi manusia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: