JAKARTA, DISWAY.ID- Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan polisi terhadap pengacara Alvin Lim atas kasus ucapannya terkait institusi kejaksaan.
"Benar ada laporan tersebut, sudah diterima," ujar KAbid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 21 September 2022.
Menurut Kombes Zulpan, laporan diterima dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Sosialisasikan Pergub RDTR DKI Jakarta 2022, Anies Sebutkan 5 Subtansinya
BACA JUGA:11 ASN Kembali Diperiksa KPK Buntut Bupati Pemalang Kena OTT
BACA JUGA:Setelah Transfer ke Kasino 55 Juta Dolar, Rekening Lukas Enembe Rp 71 M Didalami KPK
"Penyidik akan mendalami, akan menindaklanjuti," terangnya secara singkat
Sebelumnya diberitakan, Alvin Lim dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan sudah tercatat dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 September 2022.
"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di Akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV," ujar Jaksa Yadyn dalam keterangannya, Rabu 21 September 2022.
Yadyn menengarai konten yang dibuat Alvin Lim itu merupakan asumsi yang menggiring opini masyarakat dan mendiskreditkan Institusi Kejaksaan.
"Asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," katanya.