JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah Gedung Mahkamah Agung (MA) RI, Jakarta, pasca penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) KPK, Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyelidik KPK terkait kasus dugaan korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.
"Benar, hari ini (23/9) Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di gedung MA RI," katanya kepada awak media, Jumat 23 September 2022.
BACA JUGA:Hari Ini Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diperiksa KPK sebagai Tersangka
BACA JUGA:Wajah Baru Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara
Dijelaskannya, hingga kini penggeledahan masih terus berlangsung untuk mengembangkan kasus dugaan kasus korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya." tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati selaku tersangka kasus dugaan korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung hari ini diperiksa oleh Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK yang berada di Jl. Kuningan Persada No.2, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Tersangka Hakim Agung, Sudrajad Dimyati tiba di Gedung KPK pukul 10.20 WIB. Dirinya hadir didampingi beberapa pengawal.
BACA JUGA:Kapolri Resmikan Program Prioritas ETLE Nasional di 34 Polda dan ETLE Mobile
Diberitakan sebelumnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jumat 23 September 2022.
Penetapan diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menyebut total ada 10 tersangka, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti MA," ujarnya.