Hari Ini Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Hari Ini Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diperiksa KPK sebagai Tersangka

mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menaikan penyidikan laporannya terkait kebocoran data KPK penyidikan Kementerian ESDM. (Gedung Merah Putih KPK)-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Hakim Agung tersangka kasus dugaan korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati hari ini diperiksa oleh Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK).

Pemeriksaan Sudrajad Dimyati dilakukan di Gedung Merah Putih KPK yang berada di Jl. Kuningan Persada No.2, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Tersangka Hakim Agung, Sudrajad Dimyati tiba di Gedung KPK pukul 10.20 WIB dan terlihat didampingi beberapa pengawal.

BACA JUGA:KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Korupsi Baru, Termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati

BACA JUGA:Usulkan Demo Dipusatkan di Monas, Irjen Fadil Imran Siapkan Panggung Lengkap Sound System Layaknya Konser

Berdasarkan pantauan di lokasi, hingga kini dirinya masih diperiksa oleh tim penyidik KPK.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Jumat 23 September 2022.

Penetapan diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menyebut total ada 10 tersangka, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti MA," ujarnya.

BACA JUGA:Polri Ungkap Alasan Pemecatan Ferdy Sambo Lagi, Langkah Tegas dan Komitmen Usut Kasus, Hasil Survei Disinggung

BACA JUGA:Rekayasa Lalulintas di Kawasan Istana Negara Imbas Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Hari Ini

Dari 10 tersangka kasus korupsi terbaru ini enam orang sudah ditahan oleh KPK, yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Para tersangka diduga terlibat dalam kasus suap dan pengutan ilegal pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Firli mengatakan para tersangka akan ditahan dalam 20 hari pertama sampai jatuhnya putusan hukum pidana yang menjerat 10 tersangka ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads