BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (21) - Putusan Sela
Dengan terjaringnya Agung Sudrajad Dimyati dalam operasi tangkap tangan oleh KPK, pihak MA juga akan memberhentikan sementara tersangka Hakim Agung tersebut.
Sudrajad Dimyati terjaring OTT oleh KPK atas dugaan kasus korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Terkuak Alasan Richarlison Tolak Chelsea dan Arsenal, Pilih Gabung Tottenham karena Antonio Conte?
BACA JUGA:Chelsea Dapat Kabar 'Pahit', Ada Pemain Bintangnya yang Cedera Saat Membela Negara
Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain mengatakan sesuai undang-undang apabila aparatur pengadilan sudah ditetapkan tersangka, maka akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
"Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kalau aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut, guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," katanya.