"Insya Allah, semoga semuanya diberikan kelancaran dan minggu depan kita bisa mendapat kabar yang baik. Karena saya tidak mau mendahului apa yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung," lanjut Dedi.
Ia menghargai semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus Ferdy Sambo, dari proses penyidikan hingga pemberkasan di pihak Kejaksaan.
Makanya, agar kasus Ferdy Sambo ini cepat ke persidangan, pihaknya akan menunggu.
"Penyidik fokus pada proses penyidikan, kejaksaan selain meniliti berkas perkara juga mempersiapkan proses penuntutan, demikian juga nanti di persidangan. Kerja dari semuanya itu harus betul-betul saling menghargai," jelasnya.
Pasal Berlapis Ferdy Sambo
Ferdy Sambo menjadi 'tulang punggung' kasus pembunuhan Brigadir J. Pertama dia sendiri mengakui jika pembunuhan Brigadir J adalah rencananya.
Kedua, setelah pembunuhan terjadi, Ferdy Sambo juga mengaku telah menyusun semua skenario demi menghalang-halangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice.
Sehingga, kini dipundak Jenderal Bintang Dua itu adalah Pasal berlapis yang menjerat dirinya.
Pertama sangkaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Maksimal hukuman yang akan didapat Sambo adalah hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Kedua adalah soal Obstruction of Justice yang telah melibatkan banyak personel Polri di bawah kekuasaannya.
Kata Kejaksaan Agung, semua perkara yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut belum rampung. Pihaknya masih melakukan penelitian perkara.
"Perkara FS sampai saat ini masih proses penelitian berkas perkara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis 22 September 2022 lalu.
BACA JUGA:Pengakuan Telak Polri Soal Isu Ada 'Kakak Asuh' Bela Ferdy Sambo, Irjen Dedi Prasteyo Jawab Keraguan