BACA JUGA:Resep Oseng Mercon Daging Khas Yogyakarta, Pedasnya Nampol!
Dalam OTT yang digelar pada Rabu, 21 September 2022 lalu di Semarang dan Jakarta, KPK berhasil mengamankan tunai senilai SGD 205.000 atau setara Rp 2,17 miliar.
Sebagian uang tersebut diamankan di kediaman PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY).
Akibat terjaring OTT oleh KPK, Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk itu pihak Mahkamah Agung (MA) juga memberhentikan sementara tersangka Sudrajad Dimyati atas dugaan kasus korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain mengatakan sesuai undang-undang apabila aparatur pengadilan sudah ditetapkan tersangka, maka akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Menurut Zahrul, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kalau aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut.
BACA JUGA:Pengakuan Shin Tae Yong Soal Perpanjangan Kontrak dengan Timnas Indonesia
BACA JUGA:Ini yang Bikin Konsumen Tetap Setia Dengan Vivo Meskipun Alami Kenaikan Harga
“Hal tersebut agar yang bersangkutan dapat menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," tambah Zahrul.
Selain itu pihak MA juga akan membantu jalannya pemeriksaan dan proses hukum terkait kasus tersebut hingga tuntas.