Ferdy Sambo Disebut Bisa Gabung Polri 3 Tahun Lagi, Gatot Nurmantyo: Siapa Elu?

Rabu 28-09-2022,09:47 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

BACA JUGA:Padat! Ini Agenda Terbaru Shin Tae-yong dan Skuad Timnas Indonesia, dari Piala Asia sampai Piala Dunia

BACA JUGA:Nahkoda Curacao Akui Kemampuan Lemparan ke Dalam Pratama Arhan: Dia Juga Dapat Overlap

Gatot Nurmantyo menganggap adanya pertentangan nilai di hukum dalam Perpol tersebut.

Hal itu karena keputusan pemberhentian anggota Polri bisa kembali ditinjau beberapa tahun ke depan.

Malah dikatakannya aturan yang ada di dalam Perpol tersebut berbeda dengan Undang-undang lainnya yang kekuatan hukum lebih tinggi.

"Secara etika hukum kurang ajar, karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden kan?," tukasnya.

BACA JUGA:Pulau G Bakal Dibuka untuk Umum, Pemprov DKI: Tidak Boleh Ada Wilayah di Jakarta yang Eksklusif

BACA JUGA:Harga Pasar Pratama Arhan Ternyata Mencolok Banget, Gajinya di Klub Jepang Bikin Takjub?

"Nah, sekarang presiden sudah memberhentikan, tiga tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa dilawan lagi, siapa elu?" tandas Gatot.

Sebelumnya, pasca kasus Ferdy Sambo mencuat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi kepada 30 personel Polri, Senin 26 September 2022.

Dari data yang dihimpun tim Disway.id, beberapa personel baik yang akan pensiun dan rotasi jabatan termasuk dalam Surat Telegram nomor: ST/2046/IX/KEP./2022 tertanggal 24 September 2022.

Kabar mutasi 30 personel Polri ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. "Ya betul," kata Dedi saat dikonfirmasi, dilihat Disway.id dari JPNN.

BACA JUGA:Anies Baswedan Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Hasilnya Diumumkan Jumat

Surat itu telah ditandatangani oleh Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri.

Kategori :